Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sediakan pelacur di rumah, pasutri diringkus polisi

Sediakan pelacur di rumah, pasutri diringkus polisi Ilustrasi Prostitusi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan suami istri (pasutri) diringkus anggota kepolisian resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat. Keduanya diciduk karena menjadi muncikari kasus prostitusi.

"Yang diamankan ada pasangan suami istri, berinisial CR dan TT dengan kasus menyediakan tempat pelacuran," kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin di Indramayu, Rabu (26/7).

Kedua tersangka menyediakan dan mempekerjakan empat perempuan sebagai pelacur dan menjadikan rumah tampat tinggalnya sebagai rumah bordil. Tersangka memperoleh dari menyewakan kamar yang digunakan pelanggannya dengan biaya sewa sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu.

"Untuk tempat kejadiannya yaitu di Desa Rambatan Kulon Blok Kerang Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu," ujar Arif.

Arif mengatakan, kedua tersangka juga mengedarkan atau menjual minuman keras. Sementara itu, untuk pekerja seks komersial itu berinisial ET, JU, AN dan CA, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," kata Arif, seperti dilansir Antara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP