Sedang direvisi pemerintah, aturan cuti Lebaran diputuskan dua hari ke depan
Merdeka.com - Pemerintah masih membahas ulang Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait cuti bersama Idul Fitri 2018. Sejumlah menteri terkait akan kembali menggelar rapat terkait hal tersebut.
"Arahannya (Presiden Jokowi) kita akan kumpul kembali untuk mencermati hal tersebut (keberatan dari pelaku ekonomi)," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, mengaku di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Menurut Puan, rapat nantinya akan mencermati berbagai pertimbangan. Misalnya tentang kegiatan ekonomi, seperti perbankan, pelabuhan, penerbangan, Bursa Efek Indonesia, dan hal-hal lainnya, termasuk sosial budaya.
"Sehingga jangan sampai produktivitas berkaitan dengan ekonomi tidak kita cermati, namun jangan sampai mengurangi waktu bersilaturahmi umat muslim dan seluruh rakyat Indonesia menjelang puasa dan Idul Fitri," terang Puan.
"Jadi dalam waktu satu atau dua hari ini secepatnya kita akan kumpul lagi," sambung Puan.
Meski demikian, Puan memastikan bahwa cuti bersama Idul Fitri masih mengacu pada SKB tiga menteri yang sebelumnya telah disepakati.
"Nanti kita kumpul dulu semuanya kementerian dengan mengundang pihak-pihak terkait dan itu kita akan sampaikan kembali dalam waktu satu dua hari ini," jelas Puan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penambahan cuti lebaran tersebut dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Keputusan tersebut diteken oleh MenPAN-RB, Menaker, dan Menag.
Penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya