Sedang berobat, tersangka korupsi kondensat diperiksa di Singapura
Merdeka.com - Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat yang melibatkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petromical Indotama (TPPI), Selasa (12/6). Dalam kasus ini terdapat 3 nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Djoko Harsono (DH), Honggo Wendratno (HW), dan Raden Priyono (RP).
Dari ketiga tersangka kemungkinan Honggo tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Bareskrim, dikarenakan mengalami sakit jantung. Saat ini, HR sedang dirawat di RS Singapura.
"Penasihat hukumnya minta diperiksa di Singapura karena yang bersangkutan sakit. Ada surat dari penasihat hukumnya, Ariyanto SH," kata Direktur Kriminal dan Ekonomi Khusus Mabes Pori, Brigjen Victor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Jaksel, Senin (8/6).
Victor telah dua kali menerima surat tentang medical certificate yang mengatakan bahwa, Honggo akan segera menjalani operasi bedah jantung.
"Dikhawatirkan, kalau kembali ke Indonesia nanti akan lebih fatal. Dia berjanji kalau sudah operasi akan kembali ke Indonesia. Hal ini akan kami laporkan ke pimpinan. Tentu tidak mudah, harus ada koordinasi baik dengan Hubinter dan kepolisian Singapura," ujar Victor.
Untuk agenda pemeriksaan berdasarkan permintaan, Bareskrim akan mengirim tim ke sana paling sedikit 2 orang. "Minimal dua orang dikirim ke sana," imbuhnya.
Terkait lokasi pemeriksaan di Singapura, Victor mengatakan akan diperiksa di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. "Harus di kedutaan besar Indonesia di negara itu. Hasil pemeriksaan harus diketahui, ditandatangani dan dicap kedutaan. Akan dilakukan sebelum operasi. Rencana penasihatnya begitu," tutupnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya