Sebut penerbit buku ajarkan Ateisme, 8 akun media sosial dipolisikan
Merdeka.com - Yayasan AL-Kahfi yang merupakan penerbit buku tentang Islam membantah dengan keras tudingan penyebaran agama Atheisme dan Terorisme yang melalui media sosial. Atas hal tersebut, pihaknya melalui Kuasa Hukum Ramdan Alamsyah, melaporkan hal tersebut di SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya.
"Yayasan Al-Kahfi mencari keadilan melalui penegak hukum dengan melaporkan ini ke pihak yang berwajib," ujar Ramdhan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/9).
Alhasil, lanjut Ramdhan, kliennya melaporkan delapan akun media sosial dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran baik yang berakibat telah merugikan moril dan juga materil.
Delapan akun yang ia laporkan, lanjut Ramdhan, adalah @fotodakwah, Nanang Faridsyam, Muhammad Subhan dua, @wulan5674, @suryadelalu, @arifuddinujo, Burhan Shadiq Dua, @kristiantohanny/Hanny Kristanto. Laporan tercantum di Laporan Polisi Nomor: LP/3916/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 25 September 2015.
"Semuanya itu akun media sosial baik facebook maupun twitter yang menyebarkan fitnah, tapi masih adalagi akun lainnya yang mencemarkan nama baik," kata Ramdan.
Ramdan mengatakan, dalam hal tersebut jelas sekali motifnya adalah persaingan bisnis.
"Jelas ini bisnis. Bukan kali ini saja. Kelompok-kelompok penyebar fitnah ya orangnya itu-itu saja. Lalu Motif politik, dikaitkan dengan pemerintahan DKI jakarta. Seolah-olah pemerintah dki jakarta menyebarkan atheisme melalui Yayasan Al Kahfi," jelas Ramdhan.
Dirinya menuturkan, bentuk fitnah ini adalah bentuk fitnah berjamaah dan terstruktur yang dilakukan segelintir orang.
"Kelompok tersebut hanya memposting sebagian isi buku, tidak secara keseluruhan, maka saya bilang ini adalah bentuk fitnah berjamaah dari sekelompok orang," tutur Ramdhan.
"Yang anehnya, ini baru kita luncurkan buku mereka beberapa jam memfitnah kami," tegasnya.
Dia pun berharap pihak kepolisian agar mengusut kasus ini dan menemukan oknum yang menyebarkan fitnah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara hukum maupun secara pemberitaan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya