Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebut multitafsir, Mensesneg keberatan putusan KIP soal kasus Munir

Sebut multitafsir, Mensesneg keberatan putusan KIP soal kasus Munir Menafsir Munir, Menolak Lupa. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno, menyatakan keberatan dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib.

Putusan KIP memerintahkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara, agar mengumumkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).

"Saya mengajukan keberatan atas putusan itu. Alasannya karena putusan itu bisa menimbulkan multitafsir," kata Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/11).

Pratikno menjelaskan, Kemensetneg diminta mengumumkan hasil temuan dari TPF. Namun di sisi lain, kata dia, Kemensetneg tak pernah memegang dokumen asli hasil penelusuran dalam kematian Munir.

Saat ini, Kemensetneg hanya menerima dokumen salinan yang telah diserahkan oleh Mensesneg era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sudi Silalahi.

"Oleh karena itu kami meneruskan fotokopi dokumen yang sudah kami terima dari bapak Sudi Silallahi kepada Kejaksaan Agung," ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah meminta Jaksa Agung HM Prasetyo agar menindaklanjuti kasus kematian Munir. "Pak Jaksa Agung yang diperintah oleh Presiden untuk menindaklanjuti semuanya," ujarnya menegaskan. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP