Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebut kapal MV Haifa ilegal, Menteri Susi dilaporkan ke Bareskrim

Sebut kapal MV Haifa ilegal, Menteri Susi dilaporkan ke Bareskrim Menteri Susi audit kapal eks asing. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kisruh Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti terkait kapal pencuri ikan asal China berbendera Panama, MV Haifa berbuntut panjang. Pemilik perusahaan Kapal MV Haifa, Chankid, melaporkan Menteri Susi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Lewat kuasa hukumnya Made Rahman Marasebis, Menteri Susi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap perusahaan yang dikelola Chankid. Susi dituding mencemarkan nama baik karena menyebut Kapal MV Haifa ilegal.

"Perkataan Ibu Susi sebagai Menteri Perikanan dan Kelautan itu sangat menyudutkan kita. Dia bilang kapal itu ilegal dan dianggap ilegal. Untuk itu sebagai pemilik perusahaan dia (Chankid) menganggap pemberitaan itu sangat tidak bagus terhadap proses apa yang sudah dilakukan apa yang sudah diputuskan di Pengadilan Perikanan Ambon," kata Made sebelum membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (9/4).

Menurut dia, pernyataan menteri yang juga pemilik maskapai penerbangan Susi Air tersebut sangat merugikan perusahaan yang dikelola kliennya. Padahal, kata Made, putusan Pengadilan Perikanan di Ambon tak pernah menyatakan Kapal MV Haifa ilegal.

"Untuk itu kita mau membuktikan lewat pengadilan dan laporan polisi apa benar yang disampaikan Menteri Perikanan dan Kelautan itu benar atau tidak," ujar dia.

Seperti diketahui awal Januari lalu tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal pencuri ikan asal China berbendera Panama, MV Haifa. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton.

Riciannya terdiri atas 800,658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kapal yang diduga sudah 7 kali melakukan penangkapan ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut membuat negara dirugikan sebesar Rp 70 miliar.

Namun Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Ambon hanya mengancam nakhoda dan ABK dengan pidana penjara selama satu tahun atau denda maksimal sebesar Rp 250 juta. Atas tuntutan pengadilan tersebut Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti meradang.

Dia menilai tuntutan tersebut tak sesuai dengan yang diperbuat kapal asing asal Tiongkok tersebut. Sementara itu Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan telah memberangkatkan tim ke Ambon untuk mencermati kasus yang terjadi. Tim tersebut sudah diberangkatkan, Rabu (25/3) malam. "Kita terima hasil penyidikannya dari Angkatan Laut (AL), 400 lebih bawa hiu martil yang dilarang," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (26/3).

Menurut Prasetyo, sidang saat ini sedang berjalan. Nahkoda dari kapal MH Haifa dikenakan Undang-Undang (UU) nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Nahkoda MH Haifa, kata Prasetyo dikenakan tiga tuduhan di antaranya, kapal MH Haifa yang tidak memiliki surat operasi.

Selain itu, monitoring sistem kapal tersebut juga tidak hidup. Prasetyo menuturkan, diberangkatkannya tim dari Kejagung ke Ambon merupakan bentuk respon. Nantinya tim akan mencermati keluhan-keluhan yang ada di sana. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP