Sebulan diburu, pencuri solar cell dan accu PT Vico Indonesia dibekuk
Merdeka.com - Polisi membekuk J (25), warga Kampung Dagang, kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. J sebulan terakhir masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian solar cell dan accu milik perusahaan migas PT Vico Indonesia.
Sebelum J, dua rekannya JD (23) dan MY (33) telah lebih dulu ditangkap. Saat itu, J kabur.
"Jadi DPO ini, ditangkap tanggal 13 November kemarin, oleh Reskrim Polsek Marangkayu ya," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (15/11).
Sebelumnya, serangkaian pencurian peralatan migas PT Vico Indonesia, hingga pencurian terakhir 1 Oktober 2017 lalu. Saat itu, Polsek Muara Badak membekuk JD dan MY, sekaligus menyita barang bukti 9 accu, 11 panel surya, dan box penyimpanan baterai dan accu, pada 13 Oktober 2017 lalu.
"DPO yang ditangkap ini, diduga satu komplotan dengan 2 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya," ujar Ade.
"Jadi dari informasi masyarakat akhirnya didapat keterangan, bahwa J ini, ada bersembunyi di Marangkayu. Jajaran Polsek (Marangkayu) kemudian melakukan penangkapan," tambah Ade.
Solar cell dan accu sendiri merupakan sarana penerangan sumur minyak milik Vico Indonesia, yang termasuk fasilitas obyek vital (obvit).
"Informasi diperoleh dari jajaran Polres Bontang dan Polsek Marangkayu, bahwa para pelaku ini, keterangannya masih didalami, untuk menyelidiki kemungkinan mereka terlibat pada aksi pencurian lainnya, baik di Muara Badak maupun di Marangkayu," tegas Ade.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya