Sebentar lagi, 2 tersangka PON Riau akan disidangi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dua berkas tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau. Kedua tersangka yaitu, Rahmat Syahputra salaku Manager ADM PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemudan dan Olah Raga Riau.
Hari ini, kedua berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
"Banar hari ini pelimpahan ke PN Tipikor atas nama terdakwa Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Senin (18/6).
Johan mengatakan kedua tersangka itu akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pekanbaru.
Rahmat dan Eka merupakan pihak yang disangkakan memberi suap terhadap anggota DPRD Riau untuk memuluskan pengesahan revisi Perda yang mengatur tentang venue menembak PON.
Sebelunya, pada tanggal (1/6) berkas Rahmat dan Eka sudah P21 dan diserahkan oleh penyidik KPK ke JPU. Kemudian keduanya langsung dibawa ke ke Pekanbaru Riau.
Keduanya ditangkap oleh KPK pada 3 April 2012 lalu usai menyerahkan uang senilai Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau yang juga tersangka, M Faisal Aswan (fraksi Golkar) di rumahnya Jalan Aur Kuning Pekanbaru.
Sebagai tersangka pemberi suap, Eka Dharma Putra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Rahmat disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Uang suap Rp 900 juta itu diduga untuk memuluskan pembahasan revisi Perda 6/2010 untuk penambahan anggaran venue menambak PON dari anggaran semula Rp 42 miliar menjadi Rp 62 miliar. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya