Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum sidang praperadilan, pengacara minta KPK tak periksa RJ Lino

Sebelum sidang praperadilan, pengacara minta KPK tak periksa RJ Lino RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengacara tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil crane di PT Pelindo II, Richard Joost Lino, Maqdir Ismail, meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap kliennya sebelum proses praperadilan selesai. Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo ll, itu rencananya akan digelar Senin (11/1).

"Belum ada (jadwal pemeriksaan), kami berharap hentikan dulu tunggu dua minggu. Nanti kalau ada putusan praperadilan silahkan diteruskan," kata Maqdir saat dihubungi awak media, Rabu (6/1).

Maqdir mengatakan, agar KPK bisa menghormati proses praperadilan itu. Selain itu, dia meminta agar KPK tidak mengulur ulur waktu dalam sidang pra peradilan terhadap kliennya meski dengan alasan mempersiapkan bahan atau berkas.

"Ya mestinya mereka hormati undangan PN. Mereka harus tunjukan itikad baik, delay KPK itu enggak jelas dan tidak masuk akal. Mereka (KPK), harus menunjukkan mereka (KPK) Serius karena kita juga serius," ujarnya.

Menjelang sidang praperadilan Maqdir sudah mempersiapkan beberapa saksi dan saksi ahli untuk mematahkan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino.

Sebelumnya, pada Jum'at (18/12) KPK menetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka atas pengadaan Quay Container Crane pada tahun 2010 dengan menunjuk secara langsung perusahaan asal Hongkong. Atas kasus ini RJ Lino dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP