Sebelum lakukan persekusi, anggota FPI diingatkan polisi tak main hakim sendiri
Merdeka.com - Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan semenjak menjabat sebagai Kapolres di Kota Bekasi mulai pekan ketiga Desember 2017 telah memperingatkan kepada organisasi masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Indarto mengatakan, pertemuan pertama bersama unsur Muspida, pihaknya meminta kepada organisasi masyarakat termasuk FPI agar bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas tindakan kriminal di wilayah setempat.
"Pertemuan kedua juga demikian, kami meminta agar ormas tidak main hakim sendiri," kata Indarto, Kamis (4/1).
Terakhir, kata dia, ketika melakukan pemusnahan minuman keras dan narkoba pihaknya kembali mengingatkan agar ormas termasuk FPI yang hadir tidak melakukan tindakan sendiri. Menurut dia, ormas jika menemukan aksi kriminalitas agar melaporkan ke polisi.
"Karena kewenangan penindakan berada di kepolisian, ormas tetap menindak, pihaknya bakal menindak ormas tersebut dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Dalam kasus persekusi oleh anggota FPI, Indarto menilai bahwa tersangka hanya oknum. Pihaknya tetap bersinergi dengan organisasi tersebut dalam menjaga kondusifitas wilayah Kota Bekasi.
Boy Giadria ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persekusi dan perusakan obat ketika mendatangi toko obat akbar di Jalan Jatibening Raya 2, Kecamatan Pondok Gede. Wakabid Hisbah DPC FPI Pondok Gede itu dijerat pasal 170 KUHP dan 335 KUHP.
Disangka pasal 170 karena yang bersangkutan melakukan perusakan obat, adapun pasal 335 karena tersangka memaksa dan mengintimidasi penjual obat agar membuat surat pernyataan bahwa menjual obat keras bebas, dan kadaluwarsa. Tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Belakangan, si penjual Muhammad Arrazi juga menjadi tersangka karena sengaja menjual obat keras tanpa resep, dan kadaluwarsa. Dia dijerat Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaIrfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Baca Selengkapnya