Sebelum Hilang, Keluarga Sempat Minta Jenazah Korban Covid di NTT Dipindah
Merdeka.com - Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelidiki kasus dugaan pencurian jenazah korban covid-19 yang telah dimakamkan di TPU khusus covid-19 di Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba. Polisi mendapat kabar tentang dugaan 'pencurian' jenazah tersebut pada Sabtu (6/2).
Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Andre Librian langsung membuat surat perintah penyelidikan.
"Informasi yang ada di lapangan langsung kita tindaklanjuti dengan membuat surat perintah penyelidikan, ini masih dalam penyelidikan kami," Jelasnya, Senin (8/2).
Andre menjelaskan, kasus ini diawali adanya permohonan lisan dari keluarga kepada pihak Polres. Permohonan keluarga untuk memindahkan jenazah HUL yang meninggal akibat terpapar covid-19. Permohonan lisan tersebut disampaikan salah seorang anak dari almarhumah HUL kepada pihak kepolisian pada Kamis (4/2), namun ditolak.
"Memang sebelumnya sudah ada permohonan dari keluarga untuk pindahkan jenasah, tapi kita sudah jawab bahwasannya tidak bisa karena berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah So'e karena yang bersangkutan (almarhumah HUL) positif Covid," Ungkap Andre Librian.
Kapolres menegaskan, dalam ketentuan jenazah yang terpapar covid-19 harus dimakamkan di tempat pemakaman covid-19. Sehingga permohonan keluarga ditolak.
"Yang datang itu anaknya yang anggota DPRD Propinsi Nusa Tenggara Timur (untuk minta izin) ibu Reni, dia datang saya sampaikan tidak bisa," jelasnya.
Polisi akan terus memproses kasus ini dan akan memanggil pihak keluarga untuk dimintai klarifikasi. "Kita sudah buat undangan klarifikasi karena masih dalam penyelidikan" Tegas Andre Librian.
Undangan klarifikasi kepada pihak keluarga pun sudah dilayangkan dan sesuai jadwal dalam undangan tersebut, keluarga diminta datang ke Polres Timor Tengah Selatan pada Selasa (9/2).
Dalam kasus ini, polisi akan mendalaminya dari hasil klarifikasi. "Penyelidikan kita, melanggar pasal 180 KUHP," Tutupnya.
Untuk diketahui, dalam pasal 180 KUHP disebutkan siapapun yang menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenasah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya