Sebelum ditembak, pembunuh Kopral Dadi pakai sabu
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru menangkap dan menembak dua kali kaki Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning, yang merupakan otak di balik pembunuhan dengan cara penabrakan anggota Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad), Kopda Dadi Santoso hingga tewas beberapa waktu lalu.
"Saat CG (Caca Gurning) ditangkap, turut diamankan sejumlah barang bukti seperti bong atau alat isap sabu-sabu serta beberapa paket kecil ganja," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto kepada merdeka.com, di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, Rabu (4/5).
Bimo menjelaskan, saat penangkapan Caca Gurning yang merupakan buronan Polresta Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru ini, pihaknya terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas.
"Terpaksa kita tembak di kaki kiri karena yang bersangkutan (Caca Gurning) melawan. Ada satu lagi rekanya, yang diduga mengonsumsi sabu-sabu bersama Caca Gurning," kata Bimo.
Anak kontraktor ternama di Riau almarhum Halomoan Gurning ini telah lama diburu. Pencarian terhadap Caca telah dilakukan sejak dirinya kabur usai menjadi otak pelaku penabrakan Kopda Dadi Santoso hingga tewas.
"Pengungkapan ini kita lakukan setelah memburu tersangka lebih kurang 6 bulan. Terhitung sejak 26 Oktober 2015 silam. Caca Gurning ini merupakan otak pelaku atas peristiwa penabrakan anggota Kostrad, Kopda Dadi Santoso di Purna MTQ dulu," pungkasnya.
Diketahui, keterlibatan Caca terungkap dari pengakuan supirnya, AF, yang mengaku disuruh untuk menabrak Kopda Dadi dengan mobil panther berkali-kali secara maju dan mundur hingga tewas mengenaskan.
AF ditangkap di persembunyiannya, Jalan Pinang Mas, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Bengkulu, pada Sabtu 14 November 2015, beberapa saat setelah kejadian.
Dalam persidangan, AF selaku supir mengakui perbuatannya. Namun dia terpaksa karena mengaku disuruh oleh Caca Gurning yang duduk di bagian dalam mobil untuk menabrak Kopda Dadi kala itu. "Yang memberikan instruksi yaitu CG (Caca Gurning)," kata Bimo.
Atas perbuatannya, AF telah divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa 26 April 2016 lalu.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria berbaju merah tampak hendak diseruduk kambing putih berkali-kali.
Baca SelengkapnyaMemasak telur dadar tebal ternyata bisa dilakukan tanpa menggunakan tepung. Berikut uraian tahapannya.
Baca SelengkapnyaOrang gundul juga perlu menggunakan sampo. Pasalnya kotoran yang mungkin melekat di rambut, juga mungkin melekat di kulit kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagi orang tua satu ini, melihat kedua anaknya rukun merupakan kebahagiaan yang tak ternilai.
Baca SelengkapnyaWalau ikan dianggap sebagai bahan yang cocok menjadi Makanan Pendamping ASI (MPASI) bayi, namun terdapat sejumlah ikan yang sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaMereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaJenderal Agus mengatakan kedekatannya dengan anak buah tidak hanya sebatas perintah tugas, melainkan juga tentang kebersamaan.
Baca Selengkapnya