Sebelum ditangkap, Panitera PTUN Medan titipkan dolar untuk istri
Merdeka.com - Yudi selaku supir pribadi, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan menyebut bosnya pernah menitipkan sebuah dompet setelah mengetahui adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Yudi saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Dalam kesaksiannya dia mengaku mengetahui kejadian OTT pada 9 Juli 2015 lalu. Saat itu, dirinya berada d kantor Syamsir dan melihat M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang merupakan anak buah OC Kaligis ditangkap.
"Ada kejadiannya, Gerry ketangkep, tapi saya tidak tahu ketangkep KPK," kata Yudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).
Mendengar pengakuan Yudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan apa yang dikatakan Syamsir kepada dirinya setelah mengetahui ada OTT. Menurut Yudi, Syamsir pernah menghubunginya setelah ada kabar OTT itu.
Yudi mengatakan, jika Syamsir memerintahkannya untuk mengambil dompet agar diberikan kepada istrinya. "Waktu bapak mau naik mobil, 'dompet ada di dashboard anter ke ibu'," kata Yudi menirukan ucapan Syamsir.
Mendapat perintah dari bosnya, Yudi lantas mengantarkan dompet tersebut kepada istri Syamsir. Dia mengungkapkan dompet itu berisi mata uang Rupiah, USD dan Ringgit. "USD 700," terangnya.
Namun, Yudi menjelaskan, jika dirinya tidak mengetahui asal uang tersebut. "Bapak tidak bilang sama saya (sumber uang)," tambah dia.
Seperti diketahui, Syamsir Yusfran didakwa telah menerima uang USD 2.000 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Uang diberikan melalui Otto Cornelis Kaligis serta anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry.
Uang diberikan sebagai pemulus gugatan permohonan yang diajukan OC Kaligis di PTUN Medan. Pada surat dakwaan disebutkan bahwa ketika mengetahui ada penangkapan, Syamsir kemudian menitipkan dompet miliknya yang berisi USD 700 kepada M. Yudhi Fahmi Nasution. Uang itu merupakan sisa uang USD 2.000 pemberian dari OC Kaligis dan Gerry, sementara USD 1.300 telah habis digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Syamsir diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya