Sebelum ditahan, kening Sutan Bhatoegana sempat terbentur kamera
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sore hari ini memutuskan menahan mantan Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana, setelah memeriksanya selama hampir tujuh jam. Sempat terjadi insiden saat politikus Partai Demokrat itu digiring ke mobil tahanan.
Awak media yang menunggu sosok Sutan sudah memenuhi pelataran Gedung KPK. Saat dia keluar, Sutan pun dicecar banyak pertanyaan.
"Saya ikuti prosedur hukum saja," kata Sutan kepada para pewarta di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/1).
Sebelum dia menyelesaikan memberikan pernyataan, rupanya sebuah kamera membentur keningnya tanpa disengaja. Sebab para pewarta berebut mengabadikan gambarnya. Seketika itu juga Sutan yang mengenakan rompi tahanan terlihat meringis dan menghentikan memberikan pernyataan. Dia langsung dibawa masuk ke mobil tahanan dikawal dua pengawal tahanan. Saat dia sudah di dalam mobil, para jurnalis masih ngotot mengambil gambarnya.
Sutan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, masa penahanan pertama adalah 20 hari. "Ditahan demi kepentingan penyidikan," kata Priharsa.
Sutan baru ditahan setelah setidaknya diperiksa sebagai tersangka selama lima kali. Pada 14 Mei 2014, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyatakan Sutan terbukti menerima uang USD200 ribu dari Rudi. Uang tersebut merupakan bagian suap Rudi, diberikan pemilik Kernel Oil Pte., Ltd., Widodo Ratanachaitong sebesar USD300 ribu.
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyebut pernah memberikan upeti sebesar USD 140 ribu buat pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII DPR. Uang itu diserahkan Didi melalui staf khusus Sutan, Irianto Muchyi, dan mantan Anggota Komisi VII fraksi Partai Demokrat lainnya, Tri Yulianto.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya