Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum disiram air keras, mahasiswi Binus dapat SMS peringatan

Sebelum disiram air keras, mahasiswi Binus dapat SMS peringatan korban penyiraman air keras Lyana Davega. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum Lynia Davega (19), yakin jika tersangka penyiraman air keras terhadap Lynia patut dikenakan Pasal 355 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Lynia, mahasiswi Kampus Bina Nusantara (Binus), itu disiram air keras oleh mantan pacarnya sendiri, Riki Halim Levin (23).

Sebelumnya, Kepolisian Polrestro Jakarta Barat menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kami punya bukti SMS yang menyebutkan kalau tersangka sudah memiliki air keras," kata kuasa hukum keluarga korban, Ferdie Soethiono di kantornya, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (15/11).

Bukti SMS peringatan itu, lanjut Ferdie, didapatkan dari handphone korban. Mengenai siapa pengirim SMS tersebut, dia belum bisa memberitahukan.

"Untuk sementara, kami belum bisa kasih tahu. Karena bukti ini akan kami serahkan ke penyidik hari ini," jelas dia.

Ferdie menjelaskan, dalam SMS yang dikirim, itu korban sudah diperingatkan agar berhati-hari terhadap tersangka Riki Halim Levin. Bahkan dalam SMS tertanggal 2 Oktober 2013, sang pengirim SMS sudah memberitahukan kalau tersangka sudah menyiapkan air keras.

"Namun korban tidak pernah kasih tahu keluarga. Karena korban ini orangnya pendiam," ujarnya.

Untuk keperluan penyidikan, kuasa hukum keluarga korban hari ini berencana membawa barang bukti tersebut ke Mapolrestro Jakarta Barat.

Diduga karena kecewa karena diputuskan secara sepihak oleh korban, tersangka menyiram korban dengan air keras pada Kamis (3/10) sekitar pukul 09.45 WIB. Korban disiram air keras di tempat kosnya di Jalan U Nomor 7B, RT 9 RW 15, Palmerah, Jakarta Barat. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP