Sebelum diperkosa, siswi SMA dicekoki mahasiwa Unnes miras
Merdeka.com - Sebelum memperkosa NIK (16) gadis SMA warga Ketapang, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Supriatno alias Niko mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) warga Kudus, Jawa Tengah lebih dulu memberikan minuman keras berupa anggur merah kepada korban NIK.
Fakta itu disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono saat melakukan gelar kasus di Loby Mapolrestabes Semarang kepada wartawan Rabu (7/1) sore tadi.
"Diduga kuat pelaku melakukan pemerkosaan dengan modus dikasih mabuk dulu. Kemudian korban usai minum tidak sadarkan diri lalu diperkosa oleh pelaku," tegas Djihartono.
Djihartono mengungkapkan, selain kenalan melalui Blackberry Messenger (BBM), pelaku juga berkenalan dan melakukan komunikasi melalui facebook atau FB.
"Melalui facebook. Akan kami dalami info-info itu. Yang jelas unsur pemerkosaan mengarah ke dia belum tersangka lain," paparnya.
Djihartono yakin, akibat minuman keras jenis anggur merah itu, kemudian pelaku mabuk dan kemudian korban diperkosa oleh pelaku Niko dibawa ke mess atlet Unnes.
"Iya. Minum mengonsumsi minuman keras. Ya diperkosa pasti paksaan. Minumnya dikasih pelaku. Disuruh minum sendiri. Info yang masuk kami terima seperti itu," ungkapnya.
Akibat tindak pidana dugaan pemerkosaan itu, pelaku Niko dikenai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 13 tahun penjara.
"Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002, tiga tahun maksimal 13 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto unsur pemerkosaan terjadi dan ditunjukan berdasarkan hasil visum ety repertum di rumah sakit.
Berdasarkan hasil visum tersebut menunjukkan bahwa alat kelamin korban muncul luka baru yang terjadi akibat pemerkosaan Niko terhadap korban NIK.
"Hasil visum sudah keluar. Ada luka baru pada visum. Makanya sidang kasus seperti ini tertutup karena hal-hal yang tabu tidak ter ekspose kemana-mana," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 20 ribu yang diberikan pelaku Niko kepada korban NIK, baju dan pakaian korban, kasur tempat mess atlet Unnes tempat pelaku melakukan perkosaan serta beberapa tisu. Juga beberapa sisa minuman keras anggur merah dan botolnya.
"Barang buktinya berupa kasur, tisue dan anggur merah," pungkas Sugiarto.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya