Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum bunuh bosnya, 2 mantan security tempat karaoke pesta miras

Sebelum bunuh bosnya, 2 mantan security tempat karaoke pesta miras Rekonstruksi pembunuhan bos karaoke. ©2015 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan bos karaoke dan Spa Royal Palace di Denpasar, digelar sebanyak 46 adegan Sabtu (3/10) siang di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam rekonstruksi ini, dua dari pelaku mantan security ‎Made Budiarta dan I Wayan Slamet dihadirkan bersama seorang pelaku lain Tri Yulianto (teman kedua pelaku).

Sebelum melakukan aksinya, mereka bertiga melakukan pesta miras untuk kemudian mengungkapkan soal sakit hatinya di rumahkan oleh korban Nyoman Budiartha yang menjabat Direktur Operasional Royal Palace Karaoke dan Spa, tersebut.

Rekonstruksi awal dilakukan di Posko Badak Agung, Renon sebanyak 5 adegan saat pesta miras, untuk kemudian menuju ke lokasi.

Penjagaan ketat terlihat di lokasi rekonstruksi. Pelaksanaan rekonstruksi sendiri dipimpin langsung oleh Wakapolres Denpasar AKBP Nyoman Artana dan di bawah kendali Penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar Kasat Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan. Turut hadir Kapolresta Denpasar Kombes Anak Agung Made Sudana yang memantau jalannya reka ulang.

Kombes AA Made Sudana mengatakan, ada 46 adegan yang diperagakan oleh ketiga pelaku yang sebelumnya mengaku minum-minuman keras terlebih dahulu sebelum ke TKP. Proses pembunuhan terhadap korban dilakukan pada adegan ke 37 hingga 41.

"Perjalanan rekonstruksi berjalan sesuai rencana tadi di Badak agung 5, di sini 46, 1 di Polres dan kita sudah komunikasikan dengan ormas karena mereka (pelaku) merupakan anggota Ormas dan kita mengajak mereka betul-betul bisa memberikan keamanan," kata Sudana di lokasi kejadian, Sabtu (3/10).

Lanjut Sudana, motif pelaku sendiri murni karena dendam pribadi tanpa unsur perencanaan. Meski diawali dengan minum miras sebelum membunuh nantinya hasil pemeriksaan akan berbeda lagi, imbuh Sudana.

Ketiga pelaku sendiri melakukan pembunuhan pada adegan ke 37 hingga adegan ke 41. Tersangka saat menjalani rekonstruksi sangat kooperatif. Sebelumnya, Habonaran menjelaskan jika ketiga pelaku sebelum menuju ke Royal Palace, mereka menyusun rencana di Posko Badak Agung, Renon sambil minum miras.

"Masing-masing dari mereka telah membekali diri dengan sangkur, kemudian dibawa ke Royal Palace Karaoke dan Spa. Sesuai rencana, setelah bertemu Budiarta, ketiga tersangka sepakat menusuk korban secara bersamaan," kata Habonaran.

Ketiganya dikenakan pasal berlapis yakni primer pasal 340 subsider 338 subsider 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Seperti diketahui, dua pekan yang lalu, ketiga pelaku yang bekerja di Royal Palace Karaoke dan Spa ini dipecat oleh korban yang merupakan Direktur Operasional. Tak terima di pecat, ketiganya pun mendatangi korban, pada Rabu (23/9) malam.

Keributan pun terjadi hingga penusukkan itu dilakukan. Budiarta tewas mengenaskan dengan sejumlah luka yang tusukan senjata tajam di sekujur tubuhnya. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan tiga buah sangkur dan mobil Daihatsu bernopol DK 912 BP. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP