Sebelas kasus dugaan politik uang di Pilkada Banyumas dihentikan
Merdeka.com - Sebelas kasus dugaan politik uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyumas 2018 resmi dihentikan. Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Banyumas menilai kasus tersebut belum bisa ditingkatkan ke penyidikan.
Mereka merasa tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada serta tidak cukup alat bukti. Sehingga tidak bisa dilanjutkan ke ranah hukum. Keputusan penghentian kasus tersebut setelah Gakkumdu, terdiri dari Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, mengadakan dua kali pleno pada Jumat (29/6) dan Minggu (1/7) lalu.
Kasatreskrim Polres Banyumas, Bayu Pujiharianto, mengatakan setelah dilakukan pelbagai klarifikasi pada terduga pelaku politik uang, mereka bukan bagian tim pemenangan atau tim kampanye salah satu calon atau paslon. Selain itu, tak ada saksi melihat langsung. Alat bukti juga tidak memenuhi unsur pasal sangkaan.
"Satu kasus di Kedung Gede Banyumas ada kemungkinan kita alihkan ke sangkaan pidana umum. Sebab ada unsur perjudian. Tapi secara umum 11 kasus tak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada," kata Bayu pada merdeka.com di kantor Panwaslu Banyumas, Senin kemarin.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banyumas, Pranoto menambahkan 11 laporan dugaan politik uang telah dilakukan pencabutan laporan oleh kuasa hukum dan advokasi DPC PDIP yakni Susetyo. Meski dua kasus, lantas dilanjutkan sebagai temuan, setelah didalami tidak bisa diteruskan. Semua kasus tersebut tidak bersifat material harus ada akibat dari perbuatan.
Sedang Ketua Panwaslu Banyumas, Yon Daryono, memastikan sebelas kasus telah ditangani sesuai prosedur. Ia menyebut dugaan politik uang tersebut terjadi di sejumlah wilayah di antaranya kecamatan Wangon, Lumbir, Ajibarang, Pekuncen, Cilongok, Kebasen, Banyumas dan Sumbang.
Karakteristik dugaan politik uang yang muncul yakni pemberian uang pecahan Rp 20.000 saat jelang pencoblosan pada Selasa (26/6) silam. "Penyebaran uang terbesar Rp 10 juta di Cilongok. Pecahan uang Rp 20.000, Rp 10.000 dan Rp 5000. Uang yang belum terbagi Rp 980.000, pelaku hanya membagikan uang, namun tidak terbukti mengajak orang lain untuk memilih salas satu paslon," ujar Daryono.
Sedang dari alat bukti didapat, di antaranya sebaran amplop berisi uang juga sulit ditelusuri. Ini karena tiap amplop tersebut sama sekali tak ada tanda merujuk pada identitas salah satu paslon atau tim pemenangan paslon di Pilkada Banyumas 2018.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBerkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca SelengkapnyaTotal 75 laporan hasil dari penyidikan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Gus Miftah.
Baca SelengkapnyaPolitik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.
Baca Selengkapnya"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca SelengkapnyaTidak hanya meningkat, PPATK juga menemukan transaksi tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.
Baca Selengkapnya