Sebar video porno, mantan Wabup Bogor terancam 12 tahun penjara
Merdeka.com - Mantan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman terancam hukuman 12 tahun penjara. Pria yang akrab disapa Karfat itu didakwa telah memerintahkan seseorang untuk menyebarkan video porno dengan pemeran mirip mantan ketua Parpol di Jabar, Rudi Harsa Tanaya (RHT).
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhidayat usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (17/9). Sidang sendiri dilakukan secara tertutup karena berbau pornografi. Karfat dihadirkan langsung dalam sidang sebagai terdakwa.
"Sidangnya tertutup jadi tidak boleh diliput, maaf ya," katanya. Menurut dia, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 29 ayat 1 Undang Undang Pornografi dan dakwaan subsider pasal 29 ayat 2 Undang Undang Pornografi.
Dalam pasal itu serendah-rendahnya kurungan 6 bulan penjara dan setinggi-tingginya 12 tahun penjara. Berdasarkan berkas perkara dan termuat dalam dakwaan, petunjuk dan alat bukti, tersangka merupakan orang yang membiayai, menyuruh dan melakukan untuk menyebarkan video porno tersebut.
Seperti diberitakan, Karfat disangka mendalangi perekaman secara tersembunyi dan menyebarkan video mesum Rudi, yang kala itu Ketua PDIP Jawa Barat.
Motifnya, sebagai kader partai yang sama, dia diduga dendam politik terhadap Rudy yang dinilai menjegal pencalonan dia untuk menjadi pimpinan PDIP di tingkat Kabupaten Bogor. Karfat mengupah perempuan berinisial L untuk melayani dan direkam. Karfat lalu meminta kaki-tangannya, antara lain Indera yang menyebarkan video. Indera sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaKegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ARS ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur.
Baca SelengkapnyaKarjono pun dengan berapi-api bercerita sudah menjadi anggota PDI dari belum sunat.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPrabowo menyinggung soal program makan siang yang dikritik sejumlah orang
Baca SelengkapnyaPrabowo kemudian menyinggung kebocoran-kebocoran alokasi dana hingga ke kabupaten dan kota, dan harus diaudit.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca Selengkapnya