Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebar Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Instagram @rif_opposite Diciduk

Sebar Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Instagram @rif_opposite Diciduk borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polisi menangkap pemilik akun Instagram @rif_opposite yang masif menyebarkan berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian yang sarat dengan SARA. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, tersangka berinisial MAM (45) dibekuk pada Selasa 25 Juni 2019 di Komplek Borobudur, Jalan Tabrani Ahmad, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Tersangka adalah pemilik dari akun Instagram rif_opposite yang sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi dirinya sendiri di akun instagram miliknya," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/7).

Akun Instagram @rif_opposite memiliki 1.896 pengikut dan telah mengunggah 2.542 postingan dengan berbagai konten provokatif. Di antaranya menyinggung para tokoh pemerintahan, mantan presiden, sosok agamawan, institusi Polri, KPU, dan lembaga penghitungan cepat atau quick count.

"Kepada penyidik, tersangka mengaku termotivasi memposting konten-konten gambar dan video karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan di dalam konten gambar dan video tersebut," jelas Dedi.

Adapun konten yang diunggah dalam akun Instagram tersebut antara lain hoaks situng KPU dikendalikan Intruder, kecurangan dalam bentuk membuang C1 milik paslon 02, Brimob menyamar jadi FPI untuk pancing kerusuhan, empat anak dibunuh oleh Brimob, 700 petugas KPPS meninggal tidak wajar, dan STNK Palsu bela anak Cina.

Kemudian konten bernada penghinaan dan atau pencemaran nama baik, di antaranya jenderal hijau vs jenderal merah anti-Islam, kiai jahanam merusak NU, ingkar janji dan ingkar fatwa, Paslon 01 disandingkan dengan monyet.

Sementara untuk konten SARA antara lain, ada orang kafir China berani larang syariat Islam Poligami, kepolisian biadab terhadap rakyat, TNI mengamankan rakyat dari amukan anjing-anjing keparat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 207 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukan Dipayungi, Mantan Panglima TNI ini Justru Payungi Anak Buah, Netizen 'Mimpi Apa Bang Dipayungi Jenderal'
Bukan Dipayungi, Mantan Panglima TNI ini Justru Payungi Anak Buah, Netizen 'Mimpi Apa Bang Dipayungi Jenderal'

Berikut momen mantan Panglima TNI payungi anak buahnya saat hujan.

Baca Selengkapnya
Seperti Mengaduk Rendang, Begini Penampakan Uang Panai Gepokan Rp2 Miliar di Atas Nampan di Acara Lamaran Putri DA
Seperti Mengaduk Rendang, Begini Penampakan Uang Panai Gepokan Rp2 Miliar di Atas Nampan di Acara Lamaran Putri DA

Calon suami Putri DA merupakan anak dari pengusaha batu bara asal Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Pemudik di Pelabuhan Merak Ngeluh, Banyak Calo Sangar Tukang Palak Tak Ragu Aniaya Korban Jika Tak Dikasih Uang
Pemudik di Pelabuhan Merak Ngeluh, Banyak Calo Sangar Tukang Palak Tak Ragu Aniaya Korban Jika Tak Dikasih Uang

'Saya suami istri, dimintai ongkos Rp500.000 buat berdua. Padahal biasanya cuma Rp100.000."

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Terlilit Utang, Janda Cantik Ini Nekat Kabur dari Rumah, Ending-nya Ada Donatur Beri Uang Rp42 Juta
Terlilit Utang, Janda Cantik Ini Nekat Kabur dari Rumah, Ending-nya Ada Donatur Beri Uang Rp42 Juta

Dia nekat kabur dari rumah demi menghindari tagihan utang. Di tanah perantauan, sosoknya tinggal di gubuk sederhana.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Macet Parah Tanjung Barat Arah Pasar Minggu Tadi Pagi
Ternyata Ini Penyebab Macet Parah Tanjung Barat Arah Pasar Minggu Tadi Pagi

Kejadian itu pun ramai menjadi perbincangan setelah diunggah akun Instagram @jakarta.terkini

Baca Selengkapnya