Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SDA soal tuntutan JPU KPK: Jangankan 11 tahun 10 hari saja tak rela

SDA soal tuntutan JPU KPK: Jangankan 11 tahun 10 hari saja tak rela Sidang Suryadharma Ali. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan haji Suryadharma Ali dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Usai persidangan, mantan Menteri Agama itu tidak terima dengan tuntutan JPU KPK. SDA berkilah bahwa selama menjadi Menteri Agama, dirinya tidak meraup untung dari pengelolaan haji.

"Tidak satu rupiah pun yang masuk ke kantong saya (pengelolaan haji)," ucapnya usai mendengarkan tuntutan dari JPU KPK, di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kemayoran, Rabu (23/12).

"Bukan saja 11 tahun 10 hari saja tidak rela. Saya tidak berbelit-belit tapi saya membela diri. Benteng saya hanya majelis hakim," bebernya.

Kemudian, mantan Ketua Umum PPP ini juga mempertanyakan tentang isi tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK.

"Apakah ini benar atau cerita fiksi yang menyalahkan saya," tandasnya.

JPU KPK menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan subsider 6 bulan serta membayar denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi pengelolaan haji.

JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 real.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP