SDA sebut jaksa bohong soal angka kerugian keuangan negara
Merdeka.com - Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali menolak dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia membantah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Dalam sidang, Suryadharma mempersoalkan kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan. Menurut dia, kerugian negara yang disebut lebih dari Rp 1 triliun telah menjustifikasinya sebagai Menteri Agama yang tidak bermoral dan Ketua Umum PPP tidak berakhlak.
"Ternyata kerugian keuangan negara angka yang disebutkan di atas bohong belaka karena tidak sesuai dengan angka-angka yang didakwakan penuntut umum KPK pada saya," kata Suryadharma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).
Untuk itu, mantan pimpinan partai berlambang Kabah ini menilai dakwaan yang disebutkan oleh JPU KPK tidak cermat. Bahkan, Suryadharma menuding dakwaan tersebut disusun dari informasi yang sesat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Slamet Riyanto serta Anggito Abimanyu sebagai kuasa pengguna anggaran, dan juga dari Direktur Pelayanan Haji, Ahmad Kartono, selaku pejabat pembuat komitmen dan dari aparatur Kementerian Agama lainnya.
"Karena itu saya mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak dakwaan tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali didakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp 27.283.090.068,02 (Rp 27,3 miliar) dan SR 17.967.405 (SR 17,9 juta). Kerugian negara itu diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2014 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).
Selain itu, JPU KPK juga mendakwa mantan pimpinan PPP telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Suryadharma didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Atas perbuatannya, Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya