Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SDA bacakan pledoi, Djan Faridz sambangi Pengadilan Tipikor

SDA bacakan pledoi, Djan Faridz sambangi Pengadilan Tipikor Sidang Suryadharma Ali. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) hari ini menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi dana haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Agenda sidang hari ini mendengarkan bukti pembelaan atau pledoi dari SDA.

Ada yang beda dalam sidang lanjutan SDA kali ini. Dalam sidang kali ini, SDA ditemani Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz.

"Memberikan suport untuk Pak SDA. Enggak lebih enggak kurang. Karena tuntutan, putusan, semua yang menentukan jaksa, hakim. Suport pribadi ke beliau wajib hukumnya, karena beliau ini pengurus PPP," kata Djan ketika ditemui di ruang sidang Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (4/1).

Soal tuntutan yang diberikan JPU KPK terhadap SDA, Djan Farizd tak banyak berkomentar. Dirinya hanya menyerahkan seluruh keputusan kepada tuhan.

"Hanya Tuhan yang tahu. Kenapa? Karena Tuhan yang tahu kenapa 11 tahun, karena dari sudut manapun, mengelola anggran yang Rp 10 triliun, dibilang menggelapkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar, sedikit amat, dibilang enggak boleh pakai ruang VIP itu kan hak menteri, masa dibilang enggak boleh, gara-gara di situ ada anaknya. Ya hanya tuhan yang tahu," ujar Djan Faridz.

Sementara itu, kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat mengatakan, kliennya akan membacakan pembelaan berisi tentang prestasi dirinya selama di Kementerian Agama. "Pledoi SDA hanya singkat saja. Menyatakan bahwa dia melakukan yang terbaik baik selama menjabat di Kementerian Agama dan prestasi apa saja yang telah ia lakukan. Dia minta hakim berbicara seadil-adilnya," kata Humphrey di gedung Tipikor.

Tak hanya SDA yang akan membacakan pledoinya, kuasa hukumnya pun akan membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor nanti. "Sidang hari ini pun penasihat hukum akan membacakan nota pembelaan sebanyak 1.500 halaman," bebernya.

Menurutnya di dalam 1.500 halaman tersebut akan difokuskan dengan pembelaan terkait pasal 3 yang berkaitan dengan Dana Operasional Menteri (DOM). "Kita akan fokuskan nanti pada pasal 3 berkaitan dengan penyalahan wewenang yang berkaitan dengan DOM dan kerugian negara yang dicatat oleh JPU yang selalu berubah-ubah," tandasnya.

Diketahui, JPU KPK menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji. JPU KPK menilai SDA telah menyelewengkan pengelolaan dana haji dan merugikan uang negara mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP