Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SD di Jagakarsa Langgar Prokes, Kepala Sekolah dan Guru Dibina

SD di Jagakarsa Langgar Prokes, Kepala Sekolah dan Guru Dibina Murid Kelas 1 SD Ikuti Pembelajaran Tatap Muka. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja menyatakan, kepala sekolah dan guru SDN 05 Jagakarsa, Jakarta tidak mendapatkan sanksi akibat adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan selama proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"Gurunya tidak ada sanksi, tetapi tetap ada pembinaan bagaimana penerapan protokol kesehatan," kata Taga saat dikonfirmasi, Senin (6/9).

Lanjut dia, nantinya sekolah yang dilakukan penutupan sementara dapat kembali menyelenggarakan PTM terbatas. Taga juga menyatakan, penyelenggaraan PTM di Jakarta terus dilakukan pengawasan yang ketat.

"Jadi, tidak diam saja, diawasi betul. Jangan sampai anak-anak itu belajar, masker dibuka, itu tidak boleh. Sampai dengan pulangnya, anak itu pulang juga diawasi jalur keluar," ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahap 1 di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan karena dinilai melanggar aturan dan ketentuan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana memastikan jajarannya telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung.

"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana yang dikutip dari Antara, Sabtu (4/9).

Nahdiana menegaskan akan menghentikan kegiatan PTM terbatas bagi sekolah yang melanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut dia menuturkan penutupan sementara ini diharapkan menjadi pembelajaran untuk setiap satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP