SBY sebut pemerintah bisa gunakan UU Terorisme buat ormas yang ancam negara
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar konferensi pers menanggapi Undang-Undang (UU) Ormas. SBY menilai jika tujuan negara menerbitkan UU untuk ormas yang mengancam keselamatan negara, sebenarnya bisa disatukan dengan UU Terorisme.
"Jika negara dan pemerintah ingin menerbitkan UU yang arahnya itu bagaimana negara memperlakukan organisasi yang mengancam keselamatan negara maka tempatnya bisa pada satu UU terorisme," ujar SBY di DPP Demokrat, Jakarta, Senin (30/10).
SBY mengungkapkan, jika UU Terorisme belum cukup maka UU tersebut bisa dilengkapi atau direvisi. Agar memenuhi syarat untuk menertibkan ormas yang mengancam negara.
"Kita sudah punya kalau kita merasa belum cukup pada UU itu kita bisa revisi atau lengkapi, atau bisa seperti di negara lain Internal Security, di AS ada UU tersebut. Kita belum punya sebagaimana Singapura, Malaysia, AS," jelas dia. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya