SBY perluas wilayah terdampak lumpur Lapindo
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan memperluas peta terdampak luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Selain mendapatkan pembayaran atas tanah yang tergenang lumpur, masyarakat yang tinggal di wilayah itu juga berhak mendapatkan penanganan sosial.
Kebijakan perluasan peta terdampak tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Perpres itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu (8/5) lalu.
Seperti dilansir situs setkab.go.id, Ranu (22/5), area baru yang masuk dalam wilayah luapan lumpur di luar peta area terdampak itu disusun dari hasil kajian Tim Terpadu. Kawasan itu meliputi sejumlah Rukun Tetangga (RT) serta hamparan sawah di Desa Besuki, Kelurahan Mindi, Desa Panotan, Kelurahan Gedang, Desa Ketapang, Desa Gempolsari, Desa Wunut, Desa Kalitengah, Desa Glagaharum, dan Kelurahan Porong.
Selain memperluas isi peta terdampak, Perpres ini juga mengatur pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah-wilayah yang baru dimasukkan itu. Proses pembayaran dilakukan secara bertahap melalui skema pembayaran 20 persen pada Tahun Anggaran 2011, dan sisanya dibayarkan lunas pada Tahun Anggaran 2012.
Sedangkan, pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2012. Khusus pembelian tanah dan bangunan dilakukan secara bertahap dengan skema pembelian sebesar 20 persen pada Tahun Anggaran 2012 dan dilunasi pada Tahun Anggaran 2013.
Dengan berlakunya Perpres ini, setelah masa pengosongan paling lama dua tahun, dilanjutkan pembelian tanah dan bangunan, serta diberikan bantuan sosial. Warga juga mendapatkan tunjangan berupa bantuan kontrak rumah selama 2 (dua) tahun, bantuan tunjangan hidup selama enam bulan, dan biaya evakuasi. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya