Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SBY: Ormas wajib taati aturan yang ditetapkan negara

SBY: Ormas wajib taati aturan yang ditetapkan negara Susilo Bambang Yudhoyono. © richestlifestyle.com

Merdeka.com - Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai Undang-Undang tentang Ormas yang baru disahkan harus segera dilakukan revisi. Sehingga, kata SBY, Indonesia mempunyai UU Ormas yang tepat dan baik untuk rakyat.

"Substansi Perppu Ormas ada yg sudah tepat, namun ada yg tidak tepat, tidak adil & tidak sesuai dgn jiwa & semangat konstitusi kita. *SBY*," kata SBY dalam akun Twitter miliknya seperti dikutip merdeka.com, Kamis (26/10).

SBY melanjutkan, sikap Demokrat tegas dan jelas yaitu menerima Perppu Ormas dijadikan undang-undang jika dilakukan revisi. "Hasil pertemuan FPD dgn pemerintah (Mendagri & Menkominfo), pemerintah bersedia lakukan revisi. FPD telah menyiapkan usulan revisi *SBY*," katanya.

SBY mengatakan, Ormas tidak boleh dianggap sebagai ancaman, tetapi menjadi mitra negara dan pemerintah dalam menjalankan kehidupan bernegara yang baik. "Namun, sebagaimana organisasi/lembaga lain, ormas wajib taati aturan yg ditetapkan negara. Inilah semangat demokrasi & "rule of law" *SBY*," ucapnya.

Sebelumnya, Rapat paripurna DPR memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Keputusan itu diambil setelah melakukan voting terhadap 445 anggota DPR di sidang paripurna.

"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).

Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP