SBY: Ormas tidak tepat diposisikan sebagai ancaman
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara khusus bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Jumat (27/10) lalu. Salah satu yang dibahas adalah Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurut SBY, paradigma Undang-Undang Ormas yang harus dianut adalah, ormas sebagai komponen bangsa, mitra negara atau pemerintah. Bermitra untuk menjalankan kehidupan bernegara yang baik, damai, serta bermanfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
"Ormas tidak tepat diposisikan sebagai ancaman," kata SBY saat jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi 41 Menteng, Senin (30/10).
SBY mengatakan negara punya hak mengatur siapa pun termasuk ormas. "Terdapat di dalam (UU) mana yang boleh, tidak boleh dilakukan Ormas. Ormas melanggar negara berhak atur apa sanksi diberikan padanya," tegasnya.
Jika negara ingin terbitkan undang-undang, kata SBY, yang arahnya keberadaan kelompok itu mengancam, bisa masuk di Undang-Undang Terorisme. Jika masih ada poin yang kurang bisa dilakukan revisi.
Dia memberi contoh di Singapura, Malaysia, dan Amerika Serikat yang punya regulasi khusus untuk mengatasi ancaman pada negara. Ke depan, kata Presiden keenam ini, bisa saja dibentuk undang-undang khusus dalam negeri.
"Kita punya doktrin keamanan dalam negeri. Terus terang kita belum punya Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri seperti negara lain. Masa depan bisa saja (dibuat)," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya