SBY enggan komentari korupsi e-KTP rugikan negara Rp 1,12 T
Merdeka.com - Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak berkomentar soal kasus korupsi proyek pengadaan penerapan e-KTP. Padahal, potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,12 triliun dari nilai proyek yang dianggarkan Rp 6 triliun.
"Kami tidak akan mengomentari proses yang di sana sampai keputusan hukum tetap," ujar Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (24/4).
Meski demikian, menurut Julian, presiden tetap akan memantau proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Sebab, proyek negara itu masih berkaitan dengan menteri yang masih menjabat di kabinetnya.
"Presiden tentu mengikuti perkembangan proses di KPK. Semua hal yang berkaitan dengan yang menjabat di kementerian," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmennya.
Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku PPK, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Sugiharto djerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya