Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saweran pejabat Kemendes di balik suap pejabat BPK

Saweran pejabat Kemendes di balik suap pejabat BPK menteri eko. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Irjen di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito, terus diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus itu empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam 20 hari ke depan sejak Sabtu (27/5) malam.

Empat tersangka yakni Irjen Kemendes Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo. Sedangkan dari BPK, komisi antirasuah pejabat eselon I Ali Sadli dan auditor Rochmadi Saptogiri.

Mereka ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi yakni di kantor BPK dan kantor Kemendes PDTT Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (26/5). Penangkapan dilakukan atas dugaan pemberian suap dari Kemendes PDTT terhadap auditor BPK untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan kementerian tersebut.

Barang bukti yang disita saat operasi tangkap tangan tersebut uang senilai Rp 40 juta dari tangan pejabat eselon I sekaligus auditor BPK, Ali Sadli. Diduga uang tersebut merupakan pemberian kedua, sebelumnya Irjen Sugito telah memberikan uang Rp 200 juta dari total komitmen fee sebesar Rp 240 juta.

Pada rangkaian penangkapan itu pula, tim penyidik KPK menggelandang tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah 1 x 24 jam KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Sugitu dan Jarot Budi Prabowo, selaku penyuap, sedangkan dari pemberi suap yakni Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Ketua KPK Agus Rahardjo menduga uang suap yang diberikan kepada auditor BPK Rochmadi Saptogiri oleh Irjen Kemendesa Sugito, berasal dari hasil patungan di beberapa Ditjen di Kemendes PDTT. Agus juga belum bisa memastikan sumber uang suap tersebut salah satunya dari hasil 'saber pungli'.

Dugaan tersebut muncul mengingat latar belakang Irjen Sugito selaku pelopor tim saber pungli. "Kelihatannya saweran itu. Dari dalam dikumpulin banyak. Enggak tahu (dugaan uang berasal dari tim saber pungli). Kelihatannya minta dari dirjen-dirjen," ujar Agus seusai acara di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Selasa (30/5).

Mantan ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu juga memastikan saat ini pihaknya masih menyelidiki status uang yang ditemukan di brankas milik Rochmadi sebesar Rp 1.145 miliar saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediamannya.

"Sedang diselidiki kan itu ada di dalam amplop yang banyak. Jumlah Rp 1,1 miliar (Rp 1.145 miliar) ada di amplop yang banyak tetapi itu dari mana, yang jelas uang apa itu yang sedang didalami," pungkasnya.

Untuk tersangka penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP