Saut Situmorang Ajukan Laode, Basaria dan Alex Maju Jadi Capim KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan dirinya akan mengajukan tiga pimpinan KPK jilid IV untuk kembali maju menjadi komisioner KPK jilid V.
Hal tersebut awalnya diungkap oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK Yenti Ganarsih. Saat ditanya soal siapa saja yang sudah mendaftar, Yenti mengatakan pendaftaran belum dibuka.
"Belum, tanggal 17 Juni baru dibuka, minggu depan. Dan nanti yang dari sini kelihatannya mau daftar tiga katanya. Betulkah Pak Saut," ujar Yenti didampingi Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
Saut menanggapi apa yang disampaikan Yenti. Mantan Staf Ahli Badan Intelejen Negara (BIN) itu membenarkan pernyataan Yenti.
"Saya calonkan lagi Pak Laode (Syarif), Bu Basaria (Panjaitan) sama Pak Alex (Marwata). Saya enggak," kata Saut.
Menurut Yenti, dari internal lembaga antirasuah tak hanya tiga pimpinan saja yang direncanakan maju menjadi komisioner jilid V. Yenti pun mendorong mereka yang memiliki kredibilitas untuk maju mendaftar.
"Bahkan tadi selain dari komisioner juga ada beberapa katanya penasehat, kemudian dari staf yang lain juga ada. Pak Saut tahu semua kelihatannya," kata Yenti.
Reporter: Fachur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPolisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya83 Lembaga Survei Sudah Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024
Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.
Baca Selengkapnya