Satu per satu partai pemerintah mulai dicokok KPK
Merdeka.com - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) baru saja genap satu tahun pada Selasa (20/10) kemarin. Namun, partai pendukung mereka yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat satu per satu mulai tersandung masalah di KPK.
Tentu saja hal itu membuat malu. Terlebih partai pendukung pemerintah malah getol ingin revisi UU KPK yang dinilai justru ingin melemahkan lembaga antirasuah itu.
Mereka yang terjerat korupsi akhirnya dipecat atau mengundurkan diri dari jabatan di partai. Namun, kita tetap harus memakai asas praduga tak bersalah.
Berikut partai pendukung Jokowi yang sudah berurusan dengan KPK:
PDIP
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPDIP menjadi partai pemerintah pertama yang berurusan dengan KPK. KPK menangkap tangan kader PDIP di Swiss Bel, Sanur, Bali. Operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini pertama kalinya sejak era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).Ironisnya, yang terjerat pertama kali ini merupakan kader partai penguasa yakni PDIP. Kader PDIP itu diketahui merupakan anggota Komisi IV bernama Adriansyah."Ya Mas, Adriansyah," kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto via pesan singkat kepada merdeka.com, Jumat (10/4).Dalam operasi tangkap tangan itu, barang bukti sebuah mobil dan uang dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura disita. Penelusuran merdeka.com di situs dpr.go.id, Adriansyah merupakan anggota DPR terpilih asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan II.Dia pernah menjadi pelaksana tugas camat Kecamatan Pengron, Banjar, Kalsel. Dia juga pernah menjadi Bupati Tanah Laut. Adriansyah pernah menjadi ketua DPC PDIP Kabupaten Tanah Laut, Kalsel 2005-2010.Menanggapi itu, politikus PDIP TB Hasanuddin mengaku malu mendengar kabar rekan satu partainya diciduk KPK. Menurut dia, semangat berantas korupsi tidak mungkin ada kalau kader partai sendiri malah diciduk KPK."Bagaimana semangat berantas korupsi tapi ada anggota yang korupsi. Dalam sikap politik kita akan tegas, ujar TB Hasanuddin.Kini Adriansyah telah dipecat dari PDIP.
Dua elite NasDem
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comHasil operasi tangkap tangan suap hakim PTUN di Medan berbuntut panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara kondang sekaligis Ketua Mahkamah Partai NasDem Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Sprindik untuk OC Kaligis juga telah diterbitkan."Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga Hakim TUN Medan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).Kasus itu berawal dari ikut tertangkapnya anak buah OC Kaligis. Lalu dilakukan pengembangan dan menyeret nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istri mudanya, Evy Susanti menemui Kaligis.Kasus terus dikembangkan dan akhirnya menyeret nama Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. Setelah jadi tersangka, Rio pun mundur dari jabatannya di NasDem.
Hanura
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan anggota DPR komisi VII, Dewie Yasin Limpo alias DYL sebagai tersangka penerima suap dugaan kasus proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Papua. Dewie terkena tangkap tangan KPK di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, kemarin malam."KPK juga melakukan tangkap tangan kepada DYL, anggota DPR dan staf dari DYL. Lokasinya pas di tangkap di bandara Soeta, sekitar pukul 19.00 WIB," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (21/10).Penangkapan Dewie berselang lebih sejam atau pukul 17.45 WIB, dari lima orang yang ditangkap sebelumnya, berinisial Rb, Ir, Set, Dt dan Har seorang pengusaha. Politisi Partai Hanura ini diduga menerima suap dari kelima tersangka ini."Kemudian dilakukan peningkatan status. Jadi tadi disimpulkan, saudara Ir dan Set, diduga sebagai pemberi," ujarnya.Atas penangkapan itu, pelaku suap diganjar pasal 5 ayat i huruf a, atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001, pasal 55 ayat 1 KUHP.Sementara tersangka penerima suap, dikenakan pasal 12 a atau b pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya