Satu Pamen Polri saksi kasus Komjen Budi mangkir
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dua saksi terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Bahkan salah satu saksi itu mangkir.
Kedua saksi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Drs. Herry Prastowo, dan Dosen Utama STNK Lembaga Pendidikan Polri, Kombes Pol Drs. Ibnu Isticha.
"Brigjen. Pol. Drs. Herry Prastowo, SH, Msi, saksi sedang tugas ke luar negeri sesuai surat tugas yang disampaikan ke penyidik. Kombes. Pol. Drs. Ibnu Isticha tidak ada alasan keterangan yang diterima penyidik," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (19/1).
Priharsa menyatakan pemeriksaan keduanya bakal dijadwal ulang di lain waktu. Dia mengimbau supaya mereka hadir ketimbang menghadapi penjemputan paksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu dilakukan selepas pimpinan dan penyidik melakukan gelar perkara pada 12 Januari 2014.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, proses penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan Budi dilakukan saat mereka menerima laporan masyarakat, dan bukan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan. Sebab, PPATK hanya pernah mengirim surat kepada Badan Reserse Kriminal Polri pada 26 Maret 2010 supaya menyelidiki hal itu. Sedangkan pada 18 Juni 2010, Bareskrim melaporkan akan mengusut soal. Tetapi sampai KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, Bareskrim tidak pernah menjelaskan hasil kajian mereka. Saat itu, Budi masih berpangkat Inspektur Jenderal.
Atas laporan itu, KPK mulai mengkaji serta mengumpulkan bahan dan keterangan terkait Budi sejak Juni sampai Agustus 2010. Dua tahun kemudian hasil kajiannya diperiksa kembali. Lantas pada Juli 2013, Samad memimpin gelar perkara pertama. Saat itulah diputuskan memang perlu menaikkan kajian ke tahap penyelidikan. Tetapi hal itu baru terlaksana pada Juli 2014. Setelah sekian lama, akhirnya pada 12 Januari KPK resmi menetapkan mantan ajudan Presiden RI Megawati Soekarnoputri itu sebagai tersangka.
Menurut Samad, Budi disangkakan menerima suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan lain di Mabes Polri. Jabatan pernah diembannya antara lain Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan Pelatihan Polri (2006-2008),Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2009-2010), Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri (2010-2012), Kapolda Bali (2012), dan terakhir Kalemdiklat Polri (sejak 2012).
Budi disangkakan melanggar empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang Bripda terciduk para pamen usai miliki badan terlalu kurus sampai dituduh bayar masuk polisi. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaSeperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal bintang dua Polri itu kedapatan bersedekah kepada sosok tak terduga di jalanan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Selengkapnya14 Prajurit TNI diperiksa Pomdam Jaya itu berasal dari pelbagai kesatuan.
Baca SelengkapnyaBegini momen unik seorang anggota polisi yang dicap 'jenderal bintang 4' meski baru dilantik.
Baca SelengkapnyaPotret jenderal bintang dua Polri urus peternakan kambing.
Baca SelengkapnyaProsesi pelantikan dan sertijab berlangsung di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Baca Selengkapnya