Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu jam diperiksa KPK, Sekjen DPR dicecar soal suap ke Rio Capella

Satu jam diperiksa KPK, Sekjen DPR dicecar soal suap ke Rio Capella Sekjen DPR Winantuningtyastiti diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti, merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait sejumlah kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho oleh penyidik KPK.

Winantuningtyastiti yang diperiksa sekitar satu jam oleh penyidik KPK mengaku tidak tahu menahu soal kasus yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho itu. Kepada awak media Winantuningtyastiti juga mengatakan, saat diperiksa penyidik menanyakan keterkaitan kasus suap yang menyeret mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella dengan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

"Hari ini saya cuma ditanya tentang Pak Gatot terkait Pak Rio Capella. Karna saya tidak banyak tahu tentang Pak Gatot itu ya maka tidak banyak saya jawab, karena saya tidak tahu banyak tentang Pak Gatot," ujar Winantuningtyastiti saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 11.15 WIB, Kamis (26/11). Winantuningtyastiti diperiksa sejak pukul 10.10 WIB.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Gatot ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyuap mantan sekjen partai NasDem, Patrice Rio Capella agar mengamankan kasus penyelewengan dana bansos yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Dalam pengembangan penyelidikan kasus ini, selain Gatot, sejumlah anggota DPRD Sumut juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Mereka adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan 3 Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap serta Sigit Pramono Asri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada sejak 3 November 2015.

Diduga suap itu diberikan terkait beberapa hal yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014. Kemudian pengesahan APBD Sumut 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP