Satpol PP Tutup Sementara Kafe Langgar Prokes Covid-19 di Padang
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menutup Kafe Mungkin Esok yang berada di Jalan Diponegoro Kecamatan Padang Barat. Penutupan ini dilakukan karena kafe tersebut tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, penutupan sementara dilakukan karena pengelola dianggap sudah melanggar Perda Nomor 01 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Secara humanis kita sudah lakukan pendekatan dengan pemilik, sudah kita ingatkan hingga sampai pada surat perjanjian dan kita berharap pemilik bisa menerapkan prokes karena Kota Padang masih dalam status level 2, namun kita jumpai masih tidak menerapkan prokes di tempat usahanya" katanya di Padang, Selasa (18/1).
Penutupan ini lakukan bersama tim gabungan pihak Kelurahan TNI,Polri karena kafe tersebut sudah berulangkali melanggar Perda.
"Satpol PP pernah mendenda pemilik karena melanggar prokes, sudah pernah dilakukan panggilan hingga pada penutupan sementara, namun, pada Sabtu (15/1) malam, kafe tersebut kembali melanggar,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Selain itu kafe ini juga melanggar Perda No.11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat hingga proses pemeriksaan selesai oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang, kafe ini ditutup.
"Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Padang, mari bersama kita menjaga Kota Padang agar Tertib aman dan nyaman, tetap patuhi prokes karena kita masih dalam penerapan PPKM level 2 di Kota Padang" tutup Mursalim.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya