Satpol PP ternyata sudah ada sejak zaman Belanda
Merdeka.com - Instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah mendapat sorotan dan kritik. Komentar miring publik sejak adanya kejadian penggerebekan dan penyitaan paksa dagangan di warung nasi milik Jusriani, perempuan berusia 50 tahun oleh Satpol PP Kota Serang.
Karena dagangannya diangkut, Jusriani merugi hingga ratusan ribu. Imbas kejadian ini, Jusriani yang biasa disapa Eni kini jatuh sakit. Dia hanya bisa berbaring di warungnya, karena mengalami demam tinggi.
Nasib yang dialami oleh Ibu Eni membuat publik tergugah perasaannya. Dukungan mengalir, baik dari media sosial hingga upaya penggalangan dana.
Pihak Satpol PP sendiri menyebut penyitaan itu dilakukan karena Ibu Emo dianggap telah melanggar Perda Wali Kota dengan membuka rumah makan di Bulan Ramadan di siang hari. Kejadian ini pun saat ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat, elite partai politik serta tokoh nasional lainnya.
Sebenarnya, bagaimana sejarah Pamong Praja dan tugas pokok yang harus dijalankannya?
Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa. Tugas yang diemban satuan ini adalah menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Tugas dan peran Satpol PP juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2010. Petugas penegak perda ini genap berusia 66 tahun pada (3/3) kemarin.
Jika ditelisik sejarahnya, Satpol PP sebetulnya sudah ada sejak zaman kolonial. Saat itu, organisasi kepolisian dibedakan menjadi tiga jenis yaitu Polisi Pangreh Praja (Bestuurpolitie), Polisi Umum (Algemeene Politie), dan Polisi Bersenjata (Gewapende Politie).
Polisi Pangreh Praja adalah bagian dari pemerintahan pribumi yang didukung oleh kepala-kepala desa, para penjaga malam dan agen-agen polisi. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya