Satpol PP Serang Gerebek Gudang Miras Berkedok Tempat Distributor Makanan Ringan
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menggerebek gudang minuman keras berkedok tempat penyimpanan jenis makanan dan minuman ringan di kawasan Drangong, Kecamatan Legok, Kota Serang, Selasa (2/7).
Petugas menemukan miras jenis bir hitam besar sebanyak 340 kardus. Tiap kardusnya berisi 12 botol. Sehingga total terdapat 4.040 botol miras dari dalam gudang.
"Kita melaksanakan giat silent untuk menyisir tempat disinyalir ada miras akhirnya kita temukan di satu tempat di jalan cilegon kampung legok," kata Plt Kasat Pol PP Kota Serang TB Yassin di lokasi penggerebekan, Selasa (2/7).
Yassin mengatakan pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap gudang tersebut yang disinyalir menjadi gudang distribusi miras di wilayah Serang sejak Sabtu (29/6) lalu. "Kami akan coba ke tempat lain barangkali ada yang seperti ini," katanya.
Mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010 Kota Serang tentang penyakit masyarakat (Pekat) bahwa di Kota Serang dilarang menjual minuman beralkohol.
"Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Perijinan gudang ini diperuntukan apa lalu baru kita bisa tutup," katanya.
Kemudian, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Serang akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gudang.
"Sanksi kita akan periksa dulu pemilik di PPNS apakah ada unsur pidana atau tidak," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya