Satpol PP Kediri sita 5 ton durian milik Mislan
Merdeka.com - Melanggar kawasan yang 'diharamkan' bagi pedagang kaki lima (PKL), pedagang durian yang mangkal di Jl. Mayor Bismo, Kota Kediri diamankan Satpol PP Kota Kediri. Dalam operasi ini Satpol PP mengamankan 5 ton buah durian.
Pedagang durian yang terjaring razia tersebut adalah Mislan. Dia berjualan di depan bekas Gedung Diskotek X3. Padahal lokasi masuk kawasan terlarang bagi PKL.
"Pak Lan ini sudah kita beri peringatan sebanyak tiga kali. Bahkan, dia pernah kita panggil dan sanggup pindah. Tetapi kenyataannya masih berjualan di sini. Akhirnya kita tertibkan," kata Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, Rabu (16/12).
Selain menyita durian, Satpol PP juga membongkar lokasi tempat Mislan biasa berjualan. Menurut Khamid, Mislan tergolong pedagang grosir dan seharusnya berjualan di Pasar Grosir Ngronggo Kota Kediri.
"Selanjutnya pedagang kita bawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Dia melanggar Peraturan Walikota Kediri No 37 Tahun 2015. Dimana, dalam perwali itu mengatur sanksi administrasi maupun pidana. Sanksi pidana berupa kurungan 5 bulan dan denda Rp 50 juta," beber Nur Khamid.
Berdasar Peraturan Wali Kota, kawasan terlarang bagi PKL antara lain Jl. Hasanudin , Jl. HOS Cokroaminoto, Jl. Wachid Hasyim dan Jl. Brawijaya Kota Kediri.
Dikonfirmasi terpisah, Mislan mengaku belum lama berjualan di lokasi tersebut. Dia sengaja mendatangkan buah durian dari Palembang dan dijual di Kota Kediri karena durian lokal belum panen. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya