Satpol PP Bubarkan Antrean Vaksin Tanpa Jaga Jarak di Gradika Pemprov Jateng
Merdeka.com - Petugas gabungan dari Satpol PP Jawa Tengah dan Kepolisian membubarkan antrean warga tanpa jaga jarak di Sentra Vaksinasi Gradhika Gedung Gradhika Bhakti Praja Pemprov Jateng, Rabu (9/6) pagi. Pembubaran dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya klaster baru Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengaku, penertiban yang dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga adanya warga antre vaksin tanpa jaga jarak. Antrean itu terlihat dari parkir Gedung Gradika sampai depan jalan pahlawan. Melihat aksi itu, pihaknya membubarkan dengan menggunakan pengeras suara.
"Makanya kami bubarkan. Warga yang datang langsung pulang," kata Fajar, Rabu (9/6).
Dia menyebut tindakan pembubaran yang dilakukan ini mengacu pada peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 tahun 2021. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang.
"Kasus Covid-19 di Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus dan Kota Semarang sudah tinggi. Apalagi ada kayak gini, bisa luar biasa jadinya," tuturnya.
Fajar menegaskan akan selalu bertindak tegas bila ada kerumunan. "Satgas Covid tentu bertindak tegas. Karena kami mendapat mandat dari Wali Kota Semarang," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan akan ada evaluasi pada pelaksanaan Sentra Vaksinasi di Gradhika. Terutama pada pendaftaran yang mungkin bisa dilakukan secara online. Nantinya berharap percepatan vaksinasi terhadap lansia tetap bisa berjalan dengan baik.
"Harus, ada perbaikan. pendaftarannya bisa dilakukan dari data yang sudah ada secara online. Tapi kita kan mau percepatan, khususnya kepada yang lansia. Maka kita mendorong para pengantar agar para lansia bisa hadir," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya