Satgas Tegaskan Warga Halangi Tracing Covid-19 Bisa Disanksi
Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat agar tidak menghalangi petugas pelacak kontak atau tracer yang hendak melakukan contact tracing Covid-19. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan masyarakat yang menghalangi petugas tracer dapat disanksi.
"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujarnya, Jumat (27/11).
Wiku menjelaskan, contact tracing sangat penting dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 meluas. Selain itu, contact tracing bisa mencegah kondisi pasien Covid-19 memburuk.
"Pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik," terangnya.
Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini menambahkan Satgas melakukan pemetaan klaster baru Covid-19 akibat kerumunan. Salah satunya kerumunan di acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
Mulai dari penjemputan di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, kerumunan di Tebet, Megamendung, Jawa Barat, dan Petamburan, Jakarta Pusat.
Pemetaan ini untuk memudahkan proses contact tracing terhadap orang yang telah melakukan kontak dekat dengan pasien Covid-19. Catatan Satgas, ada 80 orang yang positif Covid-19 usai menghadiri acara Rizieq Syihab di Petamburan dan Tebet.
"Sehingga masyarakat yang hasil tesnya positif, akibat berada dalam kondisi berisiko tersebut dapat segera mendapatkan perawatan yang baik dan sesuai standar. Agar dapat segera sembuh dari Covid-19," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya