Satgas selidiki 35 kasus aparatur sipil tak netral di pilkada
Merdeka.com - Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro menyatakan pasangan calon (paslon) kepala daerah dilarang melibatkan pejabat BUMN, BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, serta aparat desa untuk ikut serta dalam kampanye Pilkada.
"ASN dilarang ikut kampanye, ambil keputusan yang diduga berpihak kepada salah satu calon. Bahkan dilarang melakukan aktivitas politik yang berpihak kepada pasangan calon. Kalau melanggar dapat sanksi, dan sanksi-sanksi itu ada tahapannya sampai bisa dilakukan pemberhentian," kata Suhajar, Rabu (20/4) di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) RB.
Dia mengatakan banyak laporan yang datang kepada Kemendagri terkait pelanggaraan-pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Banyak terjadi pelanggaran ASN ini, ada dari tingkat kabupaten dan provinsi. Ada 35 yang dilaporkan kepada Kemendagri," kata dia.
Maka dari itu mencegah adanya pelanggaran tersebut Kemendagri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi membentuk satgas netralitas pegawai untuk melakukan pemantauan dan pengawasan.
"Kemendagri bersama Kemen PAN RB dalam operasional melakukan pemantauan dan pembinaan dengan membentuk satgas netralitas pegawai. Ketuanya Pak Sekjen. 35 laporan ini dibahas di satgas itu," katanya.
Jadi dia berharap seluruh ASN mulai dari Pemerintahan, pembantu pembina, KPU, Bawaslu, Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu, dan komisioner-komisioner semakin memperkuat perannya. Sehingga Pilkada serentak mendatang dapat berjalan dengan baik.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya