Satgas PB-IDI Persilakan Pesantren Dibuka: Tetap Harus Waspada, Patuhi Prokes
Merdeka.com - Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mempersilakan kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren kembali dibuka. Namun, ia mengingatkan protokol kesehatan tetap harus diterapkan.
"Kondisi membaik, tetapi harus tetap waspada. Silakan buka pesantren. Selama memenuhi protokol kesehatan," ujar Zubairi Djoerban, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/9).
Zubairi mengatakan pembukaan pesantren di tengah pandemi Covid-19 dapat dilakukan jika para santri dan pengasuh sudah divaksin dan seluruh protokol kesehatan diterapkan secara ketat.
Ia mengatakan sudah 75 juta orang menerima vaksinasi dosis pertama berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan RI hingga Rabu (15/9).
Zubairi mengingatkan bahwa orang dengan banyak komorbid atau penyakit penyerta justru semakin memerlukan vaksin. Vaksinasi hanya perlu ditunda selama kondisi tubuh belum memungkinkan.
"Silakan konsultasi ke fasilitas kesehatan. Siapa yang belum vaksinasi, secepatnya daftar. Karena semakin mudah. Pada prinsipnya, dalam kondisi pandemi, yang terbaik adalah yang di dekat kita," ujarnya.
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa vaksin halal dan boleh dipakai, sebab untuk mencegah penyebaran Covid-19 juga dinyatakan sebagai ibadah.
"Sangat jelas bahwa semua penyakit ada obatnya. Covid-19 pun tidak lepas dari hal itu. Kita disuruh berobat," ujarnya.
MUI telah meneliti sembilan vaksin yang diizinkan beredar di Indonesia. Ada vaksin yang dipastikan halal dan suci sejak proses awal hingga akhir. Di sisi lain, ada vaksin yang bersentuhan dengan zat haram selama prosesnya.
Meski demikian, MUI berpendapat vaksin-vaksin itu tetap boleh digunakan. "Bukan diubah dari haram menjadi halal, melainkan dibolehkan atas dasar kondisi darurat," katanya. Seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaAlasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.
Baca Selengkapnya"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca SelengkapnyaHal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaKepastian itu didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap gudang-gudang beras di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaSeorang pria tak sengaja menjalani prosedut vasektomi karena kelalaian petugas medis. Begini ceritanya!
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca Selengkapnya