Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Covid-19: Skrining Menggunakan PeduliLindungi Mulai 7 September 2021

Satgas Covid-19: Skrining Menggunakan PeduliLindungi Mulai 7 September 2021 Pengunjung scan barcode saat memasuki mal. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pemerintah telah memperbarui kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 terkait pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali, yang akan berlaku mulai pekan depan.

"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September (2021)," katanya, Rabu (1/9).

Aplikasi PeduliLindungi juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial. Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen dengan syarat minimal memiliki 2 sif kerja, 50 persen karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya perhelatan BRI Liga 1 akan dilaksanakan maksimal 9 pertandingan di daerah level 3 dan 2.

Selain itu, terdapat poin pengaturan tambahan secara detil pada tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan Inmendagri terbaru. Di antaranya:

Level 4:

- Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00- Pasar rakyat kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00- Operasional pedagang kaki lima hingga pukul 21.00- Uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi DI Yogyakarta

Level 3 :

- Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00- Pasar rakyat kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00- Operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00- Operasional makan/minum di warteg, resto dan cafe di ruang terbuka, serta mal menjadi pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan restoran atau kafe di dalam area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine-in dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan durasi 30 menit- Uji Coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif-Kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang

Level 2 :

- Jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00- Operasional makan/minum di warteg maupun restoran maupun kafe menjadi 21.00- Penerapan skrining dengan PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP