Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Covid-19 Ingatkan Konsekuensi Hukum Warga Penerobos Pos Penyekatan Mudik

Satgas Covid-19 Ingatkan Konsekuensi Hukum Warga Penerobos Pos Penyekatan Mudik Pemudik motor matikan kendaraan di Kedungwaringin. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menyesalkan aksi pemudik yang menerobos penyekatan di sejumlah titik. Menurutnya, aksi tersebut melanggar ketentuan pemerintah soal larangan mudik Lebaran Idulfitri 2021.

"Masyarakat perlu memahami bahwa penyekatan yang dilakukan kepolisian merupakan bagian kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi," kata Wiku dalam konferensi pers disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Senin (11/5).

Wiku mengingatkan masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik bisa mendapatkan sanksi. Sanksi ringan bagi masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi yakni diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Sedangkan sanksi lainnya hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melanggar dan berpotensi mendapat konsekuensi hukum. Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah penularan Covid," ujarnya.

Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini mengimbau masyarakat menahan diri untuk mudik. Dia mengingatkan, mudik di tengah pandemi meningkatkan risiko penularan Covid-19.

"Saya harap kita bisa sama-sama bersabar. Kalau kita paksakan mudik, maka kita berpotensi merugikan diri sendiri, baik dari segi kehilangan waktu, materi, mengingat pada akhirnya dipaksa untuk putar balik," tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP