Satgas Covid-19 Duga Ada Pelanggaran Prokes dalam Syuting Sinetron Ikatan Cinta
Merdeka.com - Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, mencurigai proses syuting sinetron Ikatan Cinta di kawasan Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, tidak berizin dan diduga langgar protokol kesehatan.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menegaskan, pihaknya sebagai divisi penegakan dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan syuting sinetron tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk dipastikan dan ditertibkan jika memang melanggar. Setiap ada kerumunan dan pelanggaran PPKM akan kami tertibkan dan diberi tindakan," kata Harun, Rabu (27/1).
Dia mengatakan, kepolisian sudah memberi teguran kepada kru dan produksi sinetron untuk memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan oleh semua kru, terlebih sampai menimbulkan kerumunan. Bahkan, para kru diminta memasang pagar penghalang agar masyarakat yang gandrung akan sinetron ini, tidak mendatangi lokasi syuting hingga menimbulkan kerumunan masyarakat.
"Kami sudah lakukan beberapa upaya juga, dari pihak manajemen juga sudah kami minta untuk memasang papan imbauan dan diberikan pagar penutup biar warga tidak lihat, kerumunan ini kan karena warga yang berdatangan. Namun tetap saja seperti ini," ujar dia.
Harus juga memastikan, proses syuting itu, tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian. "Selama PSBB dan PPKM, kami tidak pernah mengeluarkan izin keramaian," tegasnya.
Sudah Diberi Teguran
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mngungkapkan, pihaknya telah meneruskan perintah Bupati Bogor kepada satgas kecamatan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Sebab menurut dia, ada kerumunan massa yang disebabkan dalam proses syuting film ini.
"Kami sudah berikan kewenangan kepada pihak kecamatan soal ini, kami juga sudah minta pihak-pihak terkait untuk mendalami kejadian ini untuk memastikan di mana letak pelanggaran protokol kesehatannya," kata Irwan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menilai, setiap pelanggar protokol kesehatan, maka harus diberi tindakan. Di berharap Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dapat bertindak tegas dan tidak pandang bulu.
"Protokol kesehatan sekarang yang utama dan setiap kegiatan apapun harus terapkan protokol kesehatan. Jika ada pelanggaran harus ditindak. Karena ada payung hukumnya yang jelas mengatur sanksi itu," kata Rudy.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belasan Pegawai Rumah Sakit Juga Keracunan Gas Amonia Pabrik Es di Tangerang, Alami Sesak Napas dan Mata Perih
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan kebocoran gas amonia dari pabrik es tersebut.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rekor, Korea Berhasil Ciptakan Reaktor Fusi yang Panasnya 7 Kali Lipat Melebihi Matahari
Perlu diketahui bahwa fusi nuklir yang menjadi sumber energi bagi bintang, memerlukan suhu yang sangat tinggi, jauh lebih panas daripada suhu inti matahari.
Baca SelengkapnyaCara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja
Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaPasukan 3.500 Ekor Monyet Serang Kota di Thailand, Toko Terpaksa Tutup dan Warga Mengungsi
Warga juga melakukan berbagai upaya untuk melindungi rumah mereka dari serangan monyet.
Baca SelengkapnyaAntisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara
Pengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.
Baca SelengkapnyaSaran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya