Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Covid-19 Bantah 2 Mafia Karantina Petugas Protokol Bandara Soekarno-Hatta

Satgas Covid-19 Bantah 2 Mafia Karantina Petugas Protokol Bandara Soekarno-Hatta 32 WN India tiba di Bandara Soekarno-hatta disuruh pulang. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Satgas Udara Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta membantah dua pelaku berinisial S dan RW yang meloloskan penumpang asal India, dari prosedur karantina Covid-19 bukan petugas resmi Bandara Soekarno-Hatta.

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel PAS M.A Silaban (TNI AU) mengungkapkan, dua oknum yang terlibat kasus tersebut hanya mengaku-ngaku sebagai petugas bandara.

"Diduga kedua oknum itu, yang di sejumlah pemberitaan berinisial S dan RW, adalah pihak berkepentingan dengan instansi lain di bandara. Oleh karena itu mereka memiliki kartu pas bandara, dan mereka tidak bertanggung jawab, tapi justru melakukan penyalahgunaan kartu pas bandara," ujar Kolonel PAS M.A Silaban dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4).

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi juga memastikan kedua pelaku tersebut bukan petugas bandara.

Pihaknya, kata Agus juga sudah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa keduanya bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami juga senantiasa meminta kepada seluruh petugas, baik dari AP II atau instansi lain yang berkepentingan di bandara, agar selalu dapat mentaati peraturan dan menjaga nama Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.

Meski begitu, Agus berjanji akan mendalami kasus tersebut, bersama-sama dengan tim Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kantor Otoritas Bandara Wilayah I, dan Kepolisian.

"Satgas Udara Penanganan Covid-19 mendukung penuh Polri untuk mengungkap kasus ini," ujar Kolonel PAS M.A Silaban (TNI AU).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, jika S mengaku kepada JD merupakan seorang petugas protokol bandara.

"S ini mengaku protokol di bandara dan ini setelah kita dalami ternyata memang dia berkecimpung di bandara tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).

Lalu, saat ditanyakan apakah keduanya menggunakan atribut atau tidak. Hal ini belum bisa ia sampaikan, namun untuk mereka tidak dilakukan penahanan.

"Nanti akan kita sampaikan (apakah ada atribut), karena tidak dilakukan penahanan. Karena ini yang kita kenakan UU tentang karantina kesehatan, tentang wabah penyakit yang ancamannya di bawah 5 tahun. Tapi proses tetap berjalan," ujarnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP