Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Covid-19: 17 Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah

Satgas Covid-19: 17 Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah Pasien Covid-19 jalani perawatan intensif di RS Bogor. ©REUTERS/Willy Kurniawan

Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis wilayah dengan risiko tinggi hingga rendah terhadap penularan Covid-19. Dalam data pemantauan hingga 6 Juni, terdapat 17 kabupaten kota dengan risiko penularan tinggi atau zonasi merah.

Dari data yang diterima, wilayah dengan kategori risiko tinggi Covid-19 dilarang melakukan mobilitas, kegiatan usaha ditutup terkecuali keperluan esensial seperti apotek, farmasi dan super market.

Masyarakat juga dilarang melakukan pertemuan publik. Kemudian Dinas Kesehatan wajib meningkatkan penelusuran kontak erat, jumlah testing ditambah.

Selain itu, sekolah-sekolah di zonasi merah diwajibkan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Daftar 17 kabupaten kota yang masuk dalam zona merah yaitu;

Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh

Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan

Provinsi Sumatera, Kota Lima Puluh

Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya

Provinsi Sumatera Barat, Kota Solok

Provinsi Riau, Kabupaten Kuantan Singingi

Provinsi Riau, Kabupaten Siak

Prrovinsi Jambi, Kabupaten Tebo

Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang

Kepulauan Riau, Karimun

Kepulauan Riau, Kota Batam

Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Ciamis

Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat

Provinsi Jawa Tengah, Kota Tegal

Provisni Jawa Tengah, Kota Kudus

Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Bima

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP