Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sarjana peternakan jadi dokter gigi gadungan sejak 2015

Sarjana peternakan jadi dokter gigi gadungan sejak 2015 dokter gigi gadungan ditangkap. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pria bernama Rudini Arif di tempat praktiknya di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia. Sarjana peternakan ini diringkus setelah kedoknya sebagai dokter gigi gadungan terbongkar.

"Tersangka ditangkap petugas Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, baru-baru ini," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (6/8).

Rudini diketahui beralamat di Jalan Bambu II, Kelurahan Durian, Medan Timur. Sementara lokasi praktiknya di salah satu rumah di Jalan Setia Luhur. "Tersangka praktik sejak tahun 2015," sambung Tatan.

Aktivitas Rudini sebagai dokter gigi gadungan terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan malapraktik kedokteran gigi di salah satu rumah tempat tinggal di Jalan Setia Luhur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Mereka mendatangi lokasi praktik itu. Petugas mendapati Rudini sedang melakukan perawatan dan pengobatan gigi terhadap seorang pasien.

Di dalam ruangan itu petugas menemukan peralatan yang digunakan untuk praktik dokter gigi, berupa 1 set TCD, 1 set tool kit l, 1 kotak alginate, 1 set mikro motor, 1 kotak alat cetak 1 set scallet, 2 kaca mata pasien, 1 set suction, 1 handuk alas, 1 set dental unit, 1 set bahan gigi, 2 ember, 1 kotak masker karet warna hijau, 1 kotak sarung tangan karet warna pink dan kaca mulut.

"Tersangka ketika itu sedang mengenakan masker karet hijau dan sarung tangan karet pink, sambil memegang peralatan kaca mulut yang akan dipergunakan menangani pasien yang sedang menjalani perobatan gigi, sehingga langsung dilakukan penangkapan," jelas Tatan.

Dalam aksinya, Rudini menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan seolah olah dia dokter atau dokter gigi. Pria ini juga mengenakan papan nama baju bertuliskan drg Rudini Arif.

Setelah diperiksa, dia ternyata tidak mempunyai latar belakang kedokteran gigi. Dia ternyata merupakan sarjana peternakan.

Rudini masih menjalani pemeriksaan. Untuk sementara dia dijerat dengan Pasal 77 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Pasal 78 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (2) UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00.

"Selanjutnya, kita akan memanggil saksi-saksi yang terkait dalam praktik perawatan dan pengobatan gigi yang dilakukan tersangka. Kita juga akan memintai keterangan Dinas Kesehatan Kota Medan dan mengundang ahli dari IDI Cabang Medan," tegas Tatan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP