Sanusi sebut paparan Ahok & PNS DKI soal kontribusi tambahan beda
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap pembahasan raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta dan pencucian uang mengatakan ada kejanggalan antara pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan bawahannya. Hal ini merujuk pada penolakan usulan perubahan nilai kontribusi tambahan dari 15 persen menjadi 5 persen dalam raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI.
"Saya hanya melihat bahwa Pak Ahok itu ternyata berbeda dengan tim yang dikirim ke Balegda, semua tim Balegda ditanya apakah ada dasar hukum, dia bilang enggak ada dasar hukum. Berarti tim delegasi Balegda yang diketuai oleh Sekda dan Bappeda, berbeda ternyata dengan apa yang Pak Ahok sampaikan, itu aja yang saya sayangkan," ungkap Sanusi di Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/9).
Sanusi pun heran adanya perbedaan sikap antara Gubernur DKI dan bawahannya. Sanusi juga mempertanyakan kenapa Ahok mengirim utusan yang tidak sejalan dengan dirinya untuk menghadiri rapat dengan Balegda.
"Pendelegasian secara tupoksi, harus jelas. Bahwa yang didelegasi ke Balegda punya kompetensi yang kuat," kata Sanusi.
Menurut Sanusi, Balegda tidak mempersoalkan tingginya angka kontribusi tambahan reklamasi. Sebab yang menjadi persoalan adalah tidak ada dasar hukum yang jelas. Sementara menurut Ahok, kesepakatan itu dibuat berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Jadi soal tambahan kontribusi di dewan itu bukan soal angka 15 persennya, konsennya adalah ditanya seluruh anggota dewan yang hadir, apa dasar hukum Anda membuat tambahan kontribusi pada saat pembahasan tanggal 15 16, hampir semua dijawab oleh eksekutif Sekda, Bappeda, tidak ada dasar hukumnya," papar dia.
"Kita mau kroscek, karena Perda ini inisiatif eksekutif bukan dewan, seperti mereka punya banyak tenaga ahli, banyak orang, jadi kemudian sekelas Bappeda, Sekda yang mempunyai perencanaan tidak ada dasar hukum," pungkas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya