Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sanusi kembalikan uang suap Rp 860 juta dari bos APL kepada KPK

Sanusi kembalikan uang suap Rp 860 juta dari bos APL kepada KPK Sanusi diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Tersangka penerima suap Mohamad Sanusi mengaku telah mengembalikan uang suap dari presiden direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja. Adapun uang dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 860 juta.

"Iya benar (kembalikan uang)," ujar Sanusi, Rabu (20/4).

Kuasa hukum Sanusi, Krisna Mukti menambahkan uang Rp 860 juta merupakan pemberian pertama Ariesman kepada Sanusi.

"Memang pemberian uang Rp 860 juta, pemberian kedua Rp 1,140 miliar," imbuhnya.

Sebelumnya ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan uang yang disita KPK adalah Rp 1 miliar 140 juta rupiah. Ariesman memberikan uang kepada Sanusi sebanyak dua tahap, tahapan pertama Ariesman memberi uang Rp 1 miliar, setelah itu uang tersebut dipakai Sanusi dan tersisa Rp 140 juta.

Sanusi pun kembali meminta uang Rp 1 miliar kepada Ariesman, pada transaksi kedua inilah Sanusi diciduk KPK. Uang Rp 1 miliar dari pemberian kedua pun diamankan penyidik KPK.

KPK pun melakukan penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (1/4) terkait kasus suap oleh PT Agung Podomoro Land soal pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) zonasi reklamasi pesisir teluk Jakarta.

Penggeledahan yang dipimpin oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan menemukan uang 10 bundel diruang kerja Sanusi.

"Asal muasal itu masih didalami penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (7/4).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja Mohamad Sanusi, penyidik menemukan uang dalam pecahan Rp 100 ribu sebanyak 85 bundel, uang tersebut telah disita oleh penyidik dan ditelusuri.

Penggeledahan terkait, setelah KPK menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).

PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukkan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.

Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP